Profil UPTD RSJN

Rumoh Seujahtra Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membidangi Pembinaan Remaja Putus Sekolah. Memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Remaja Putus Sekolah, guna penumbuhan dan pengembangan ketrampilan sosial serta ketrampilan kerja, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial sebagai anggota masyarakat aktif berpartisipasi secara produktif dalam pembangunan.

Visi

Terwujudnya Kemandirian Remaja Binaan dan Menjadi tempat rujukan bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial selama menjalani proses hukum maupun setelah menjalani proses hukum se-Aceh.

Misi

  1. Memberikan Pembinaan & Pelayanan Kesejahteraan Sosial dengan berbasis keterampilan dan Life Skill.
  2. Memberikan Pembinaan & Pelayanan secara terpadu yang meliputi fisik, mental dan sosial.
  3. Melakukan kerjasama & koordinasi dengan instansi terkait secara  intens dalam rangka meningkatkan kepasitas Remaja Binaan
  4. Meningkatkan Kompetensi Aparatur Guna memaksimalkan Pembinaan terhadap Remaja Binaan.
  5. Mendampingi ABH selama menjalani proses hukum dan melakukan Rehabilitasi Sosial berupa terapi pengubahan prilaku bagi ABH agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.  

Tujuan

  1. Memberikan bimbingan mental sosial kepada anak remaja putus sekolah yang dibina pada UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna untuk perubahan pola pikir dan perubahan perilaku kearah yang lebih baik dan Melaksanakan Rehabilitasi sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) agar ABH dapat melaksanakan fungsi sosialnya, meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi hak-hak anak, memecahkan masalah, aktualisasi diri, dan pengembangan potensi diri.
  2. Memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anak remaja putus sekolah agar memiliki ketrampilan khusus sesuai dengan bakat masing-masing.

  3.  Mengurangi anak remaja putus sekolah terjerumus kepada kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan diri dan keluarga serta lingkungan sekitarnya.
  4. Membina dan mengembangkan potensi diri anak remaja putus sekolah agar mandiri.

  5. Menyediakan fasilitas sarana pembinaan dan pelayanan sosial bagi Anak Remaja Binaan serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Alamat :

Jl. T. P. Nyak Makam, Lampineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Lebih Rinci KLIK DI SINI