Tupoksi dan Kewenangan
Tugas Pokok
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan tugas umum Pemerintah Aceh di bidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan dan rehabilitasi sosial sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dimaksud maka Dinas Sosial Aceh mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
- Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
- Perumusan, perencanaan kebijaksanaan teknis di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh gubernur;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan dan rehabilitasi sosial;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan institusi dan atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan sosial,
- Pemantauan terhadap lembaga sosial masyarakat di bidang kesejahteraan sosial,
- Pelaksanaan pembinaan unit pelaksanaan teknis dinas.
Kewenangan
Agar dapat menjalankan fungsi dan tugas pokok di atas maka pemerintah memberikan kewenangan kepada Dinas Sosial Aceh yaitu :
- Melakukan penelitian dan pengkajian dibidang kesejahteraan sosial yang mencakup wilayah provinsi;
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro dibidang kesejahteraan sosial;
- Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan masyarakat bidang kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan pemberdayaan dan pendampingan kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, pengembangan potensi kesejahteraan sosial;
- Memberikan bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial serta perencanaan program pembangunan bidang kesejahteraan sosial;
- Memberikan bantuan dan jaminan terhadap permaslahan kesejahteraan sosial khusus akibat konflik, bencana alam dan bencana sosial;
- Melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
- Melaksanakan pengawasan penempatan pekerja sosial dan fungsional panti sosial; dan
- Mengalokasi sumber daya manusia potensial.