Profil UPTD RSBM

Hidup dengan keterbatasan penglihatan tidaklah mudah, butuh banyak proses dan waktu untuk dapat menyesuaikan diri dan bersosialisasi dengan lingkungan seperti manusia normal umumnya. 

Namun, bukan berarti hal tersebut mustahil dilakukan. Di Panti Asuhan UPTD Rumoh Sejahtera Beujroh Meukarya (RSBM) milik Dinas Sosial Aceh, terdapat  40 anak tunanetra dari berbagai kabupaten/kota di Aceh yang sedang dididik, dibina dan diajarkan langkah-langkah beradaptasi, serta bekal ketrampilan hidup mandiri saat mereka nantinya dikembalikan lagi ke tengah-tengah masyarakat. UPTD ini beralamat di Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. 

Selain disabilitas netra, UPTD RSBM juga menangani urusan tunas sosial. Para tuna sosial akan diberikan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas sehingga kembali mandiri setelah mengikuti pelatihan di UPTD RSBM Tuna Sosial.

Profil UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya 

UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh merupakan solusi strategis untuk menjawab permasalahan di atas, sebagai wahana bagi masyarakat Disabilitas Netra dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya. Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang diharapkan dapat mentransfer pengetahuan, ketrampilan dan etos kerja produktif. Selain itu juga di harapkan dapat menumbuhkan kewirausahaan yang menjadi modal dasar dalam menjalankan usahanya.

Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan sangat diperlukan untuk memberikan bekal yang memadai kepada klien, pelatih/instruktur, pelaku usaha kecil dan menengah agar semua perangkat usaha dapat berperan secara aktif dan dinamis demi memajukan sektor ekonomi riil di Aceh dan pastinya Indonesia, baik kepada Wanita Tuna Susila (WTS), gelandangan, pengemis dan permasalahan sosial lainnya.

Dalam Pelayanan dan Penyantunan UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat Aceh, khususnya setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan dan pelatihan yang bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait Keistimewaan Aceh.

Pendidikan tersebut diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai Islam, budaya, dan kemajemukan bangsa. Bahkan Pelatihan dan Manajemen dengan tata kelola berbasis Syariah menjadi unggulan sejak Tahun 2015, tidak hanya di kalangan masyarakat mampu dan terutama kepada masyarakat yang sedang mengalami pemasalahan sosial dalam lingkungan sekitar, seperti pada permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Disabilitas Netra di  Aceh.

Sehubungan dengan telah disahkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Aceh, memberikan konsekuensi Perubahan Kelembagaan Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Fungsi UPTD RSBM

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh sejak tahun 2007 telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Secara garis besar Tugas dan Tanggung jawab dari Organisasi UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh, namun demikian, sebelum UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh dibentuk di Provinsi Aceh.

Kementrian Sosial Republik Indonesia telah menggagas satu UPTD yang dinamakan Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Jabal Ghafur Kabupaten Pidie, di awal tahun 1996 dan kemudian, dengan berlakunya otonomi daerah, wewenang itu dilimpahkan kepada pemerintah daerah, namun demikian pada tahun 2015 wewenang itu diserahkan kembali kepada pemerintah provinsi yang sekarang lebih dikenal dengan UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh yang beralamat di Jl. Banda Aceh-Krueng Raya Km. 23,5 Desa Ladong Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.

Visi-Misi

Dalam pelaksanaannya, UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh Mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut :

Visi

Terwujudnya klien yang mandiri dan mampu bekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Misi

Memberikan bimbingan mental sosial agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sehingga meningkatkan harga diri dan kepercayaan dirinya memberikan keterampilan kerja untuk meningkatkan kemampuan sebagai bekal persiapan kerja untuk masa depan klien menyatukan kembali kepada keluarga/masyarakat dilingkungan agar dapat mandiri.

UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam melaksanakan Pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi klien penyandang disabilitas netra dan Eks Penyandang Penyakit Sosial dalam panti agar klien binaan dapat hidup mandiri dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam aktifitasnya, UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh melaksanakan berbagai kegiatan bagi siswa-siswi  disabilitas netra binaannya. Berbagai kegiatan yang ada di UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu;

Formal

Contohnya    : Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, PPKn dan Ilmu Agama

Nonformal / Keterampilan

Contohnya    : Ilmu Dasar Braille (abjad Braille), dzikir, rebana, shiatsu, orientasi mobilitas (OM), pengajian Al-Quran dan kitab-kita lainnya.

Kegiatan Luar Panti 

Pendidikan sekolah formal tingkat SD-SLTP-SLTA yang dilaksanakan diluar panti, yaitu seperti di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Banda Aceh yang diantar jemput setiap Senin dan Kamis.

Sedangkan jenis kegiatan atau bentuk penanganan para penyandang tuna sosial di UPTD Rumoh Seeujahtra Beujroh Meukarya adalah :

  1. Motivasi dan diagnosis psikososial
  2. Pelatihan dan pembinaan kewirausahaan (ketrampilan pertukangan/perabot, perbengkelan sepeda motor, salon kecantikan dan mejahit)
  3. Bimbingan mental spiritual (pendidikan agama, pengajian Al-Quran dan kitab-kitab lainnya)
  4. Bimbingan fisik (pendidikan jasmani)
  5. Konseling psikologi
  6. Pelayanan aksebilitas
  7. Perawatan dan pengasuhan.

Dalam penyelenggaraan tugasnya, UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh mempunyai fungsi;

  1. Penyusunan program perencanaan di bidang Pendidikan dan pelatihan ketrampilan di bidang Kesejahteraan Sosial dan bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial lainnya.
  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
  3. Pelaksanaan penyusunan program pengajaran serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ketrampilan;
  4. Pelaksanaan kerjasama dengan gerakan organisasi masyarakat serta lembaga Pendidikan organisasi terkait agar pendidikan di UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh antara lain :

  1. Menyiapkan bahan pengembangan jenis pendidikan dan pelatihan pada bidang kesejahteraan sosial.
  2. Menyiapkan bahan pengembangan seperti Laporan Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah (LAKIP), Rentra SOP dan kebutuhan lainnya.
  3. Menyiapkan bahan pengembangan modul dan media pembelajaran;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan literatur pendidikan dan ketrampilan yang selama ini ditangani.
  5. Pelaksanaan kegiatan Ekstra Kurikulum diluar jam belajar, baik di luar panti maupun di dalam panti UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh.
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  7. Pelaksanaan pelaporan kegiatan bulanan serta tahunan.

          Diharapkan dengan kegiatan tersebut akan menumbuhkan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh dan pendidikan ketrampilan yang lebih berkualitas, mandiri, profesional dan memliki kompetensi, agar siswa lepasan UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh dapat hidup mandiri.

Dinas Sosial Aceh kedepan merencanakan untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Berusaha Bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial dalam penanggulangan Gelandangan dan Pengemis ( GEPENG ), Wanita Tuna Susila (WTS) dan Eks Narapidana.

Sasaran kegiatan adalah : Gelandangan dan Pengemis, WTS, Eks Narapidana dan PMKS lainnya. Permasalahan Sosial ini dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Hal ini disebabkan berbagai faktor yang sangat kompleks dan saling berkaitan antara lain : krisis ekonomi yang berkepanjangan, gejolak sosial, banyaknya tenaga kerja yang menganggur dan hidup mengelandang  tempat umum serta permasalahan lain yang belum ditangani dengan baik ditengah-tengah masyarakat.


Adapun bentuk/jenis barang atau jasa yang disediakan di UPTD Rumoh Seujahtra  Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh setiap tahunnya antara lain ;

  1. Kegiatan pendidikan formal,
  2. Kegiatan keterampilan dan hasil karya/kerajinan tangan,
  3. Keterampilan seni musik,
  4. Keterampilan pijat (massage, shiatshu dan refleksi),
  5. Kegiatan membaca Al-Qur’an Braille,
  6. Kegiatan olahraga,
  7. Pengadaan perlengkapan sekolah, ibadah dan sehari-hari,
  8. Kegiatan sosialisasi tentang panti UPTD Panti Sosial BKDN,
  9. Kegiatan penguatan kapasitas klien panti,
  10. Kegiatan bimbingan motivasi,
  11. Rapat koordinasi Kabupaten/Kota,
  12. Kegiatan pembinaan pegawai,
  13. Kegiatan pendataan klien,
  14. Kegiatan bimbingan dan motivasi klien,
  15. Pengadaan baju klien,
  16. Pengadaan paket Usaha Ekonomi Produktif (UEP)   

***