Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

Tim PPID Pembantu Dinas Sosial Aceh mempunyai tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan, menyimpan, mendokumentasikan dan melayani informasi yang meliputi : 

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi yang tersedia setiap saat;
  4. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;