Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan.
- Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut.
- Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
- PPID Aceh (Diskominfo Aceh) akan berkoordinasi dengan atasan PPID dan Dinas terkait atau PPID Pembantu di SKPA untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud.
- Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/ PPID Pembantu, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja.
Untuk mengajukan keberatan, silahkan unduh formulir keberatan atas permohonan informasi di sini
Pengajuan Sengketa ke KIA (Komisi Informasi Aceh)
.jpg)